Syarat Mengurus Izin PIRT

Syarat Mengurus Izin PIRT Yang Harus Diketahui Pelaku Usaha UMKM

Syarat mengurus izin PIRT merupakan salah satu hal yang sangat penting untuk diketahui pelaku usaha UMKM, khususnya yang saat ini sedang menekuni industri rumahan yang memproduksi produk pangan. Baik itu produk  makanan atau minuman, yang pastinya perlu untuk memiliki izin produksi pangan industri rumah tangga (PIRT).

Karena dalam dunia industri, PIRT merupakan salah satu jaminan bahwa produk pangan yang diproduksi sudah memenuhi standar keamanan resmi dari pemerintah. Dengan demikian konsumen menjadi merasa lebih aman saat mengkonsumsi produk tersebut.

Syarat Mengurus Izin PIRT Dengan Mudah

Karena pentingnya mempunyai izin PIRT ini maka pelaku maka pelaku usaha perlu memahami apa itu izin produksi pangan industri rumah tangga, syarat mengurus izin PIRT sampai dengan cara mengurus perizinannya.

READ  Toko Bunga Bintaro, Layani Berbagai Kota Di Indonesia

Apa Itu Izin PIRT?

Izin Produksi Pangan Industri Rumah Tangga atau PIRT ini adalah suatu izin yang diberikan untuk industri makanan dan minuman berskala rumahan. Biasanya, izin produksi PIRT ini akan ditampilkan dalam sebuah label pada kemasan produk yang dipasarkan secara meluas, dan berupa 15 digit angka.

Kemudian mengenai bentuk dari perizinan produksi PIRT tersebut, dapat berbentuk sertifikat produksi pangan industri rumah tangga atau SPP-IRT. Karena izin ini sangat penting bagi berkembangnya usaha rumahan maka wajar kalau harus mengetahui syarat mengurus izin PIRT.

Sementara itu kalau berdasarkan peraturan BPOM atau Badan Pengawas Obat dan Makanan, SPP-IRT ini merupakan jaminan tertulis bagi pelaku usaha produksi pangan. Agar dapat diedarkan dengan aman karena sudah terjamin kebersihannya.

READ  Toko Bunga Bintaro, Layani Berbagai Kota Di Indonesia

Syarat Mengurus Izin PIRT

Pada umumnya setelah memenuhi syarat mengurus izin PIRT maka pelaku usaha akan mendapatkan SPP-IRT yang diterbitkan oleh bupati atau wali kota, melalui Dinas Kesehatan di tiap daerah. Tentunya setelah pelaku tersebut memenuhi syarat dan ketentuan yang berlaku seperti dibawah ini:

  • Mempunyai kartu identitas atau Kartu Tanda Penduduk (KTP) pemilik usaha.
  • Memberikan Pas foto 3×4 pemilik usaha.
  • Memiliki Surat keterangan domisili usaha.
  • Memberikan Denah lokasi dan denah bangunan usaha.
  • Memberikan detail data produk pangan yang diproduksi.
  • Kemudian berikan sampel hasil produk pangan yang diproduksi.
  • Melampirkan label yang akan dipakai pada produk pangan yang diproduksi.
  • Lampirkan Surat permohonan izin produksi pangan kepada Dinas Kesehatan.
  • Melampirkan Hasil uji laboratorium yang diminta oleh Dinas Kesehatan.
  • Mengikuti berbagai penyuluhan keamanan pangan dari Dinas Kesehatan yang terkait.
  • Melampirkan surat keterangan puskesmas atau dokter, untuk pemeriksaan kesehatan dan sanitasi tempat usaha. Baca juga bisnis online laris 2022 yang rekommended.
READ  Toko Bunga Bintaro, Layani Berbagai Kota Di Indonesia

Berkas-berkas tersebut harus tersedia secara lengkap sebelum Anda mendaftarkannya. Sehingga tidak perlu mengulangi proses hanya karena kurangnya berkas yang diperlukan.

Demikianlah beberapa syarat mengurus izin PIRT yang dapat Anda jadikan panduan saat ingin mengembangkan usaha rumahan Anda. Dengan mematuhi seluruh prosedur yang berlaku maka pengurusan izin PIRT yang Anda lakukan akan berhasil dengan baik.